.

Advertisement (468 x 60px )

Senin, 07 Mei 2012

Polemik Pedagang Asongan Kereta Api Berkepanjangan

Stasiun Cibatu (poto net)

Polemik pedagang asongan Kereta Api (KA) Stasiun Cibatu dan pihak PT. KAI, hingga Senin (7/5) terus berkepanjangan. Bagaimana tidak, mereka dilarang keras berjualan atau menjajakan dagangannya di dalam KA (semua jurusan-red).

Karenanya, sebanyak 200 pedagang hingga kini tak bisa mengais rezeki. Padahal, berjualan di dalam KA merupakan satu-satunya  topangan hidup mereka dalam menafkahi anak dan isterinya. Akibatnya, selama empat bulan terakhir ini, ratusan pedagang hanya bisa pasrah serta berserah diri pada yang maha kuasa, semoga cobaan ini segera berakhir.

Hal tersebut disampaikan Koordinator pedagang asongan KA, Popo Koswara didampingi  Caca Permana. Menurut Popo, pihaknya telah melayangkan surat permohonan  ijin berjualan kepada Daerah Operasioanal (Daop) 2 Bandung, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Garut.

Selain satu-satunya tumpuan hidup, kami pun telah turut andil menunjang keamanan dan ketertiban dalam KA. Diantaranya, gangguan tangan-tangan jahil (pencopet) dan garda pertama menolong/membantu penumpang yang terkena musibah, ujar Popo Koswara.

Perlu juga diketahui, berdagang asongan di dalam kereta merupakan urat nadi mereka. Karenanya, bisa menghidupi keluarga dan yang lebih penting menyekolahkan anak.

Dalam Undang Undang Dasar 1945 disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkewajiban melindungi kehidupan rakyatnya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melindungi mata pencaharian utama para pedagang asongan.

Sementara Caca Permana meminta Bupati dan DPRD bisa merekomendasikan keinginan para pedagang kepada pihak PT. KAI, agar tetap bisa berjualan di dalam Kereta Api. Rekomendasi ini sekaligus akan menjadi bahan  rujukan  secara nasional.

Pihaknya mengancam akan melakukan tuntutan dan gelar unjuk rasa besar-besaran, jika permohonan atau keinginan para pedagang asongan untuk berjualan di dalam KA tak mendapatkan ijin.

Koordinator Pedagang Asongan Kereta Api Cibatu dengan tegas menolak larangan berjualan di dalam KA, menolak dengan tegas keputusan sepihak PT. KAI yang sangat merugikan para pedagang asongan KA di seluruh Indonesia, mendesak pihak PT. KAI mencabut larangan berjualan di dalam KA.

Mendesak Bupati untuk merekomendasikan kepada PT. KAI agar bisa berjulan di dalam KA, mendesak Bupati dan DPRD mengambil langkah tegas jika PT. KAI tetap memberlakukan larangan berjualan di dalam KA. BANG F.

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber