BEBERAPA Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Garut dan tokoh masyarakat
Kecamatan Cibatu, baru-baru ini mendatangi Mapolsek setempat. Mereka menuntut
pengembang pasar Cibatu, Tri Murti mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.
Kedatangan mereka
diterima langsung Kapolsek setempat, Kompol,Tisna Wijaya. Dalam perdebatan yang
begitu alot, akhirnya disepakati, setiap organisasi masyarakat (ormas)
memberikan daftar nama untuk menjaga keamanan beserta jajaran penegak hukum
secara bergiliran.
Mereka dibayar sebesar
Rp. 60 ribu/8 jam setiap harinya. Untuk tenaga kuli, pihak pengembang meminta
kepada para Kepala Desa sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Untuk itu, Kapolsek
Tisna Wijaya meminta seluruh Ormas, LSM dan tokoh masyarakat bisa menjaga atau
mengamankan proses pembangunan pasar Cibatu, karena itu semua tentu saja untuk
kesejahteraan masyarakat setempat. “ Kami meminta, semua komponen bisa
menciptakan kondusifitas pada pelaksanaan pembangunan pasar,” pinta Kapolsek
Tisna Wijaya.
Hal senada disampaikan
Asep Busro, Kasi Tantrib setempat. Menurutnya, kita semua mesti bisa menjaga
kondusifitas dalam pelasanaan pembangunannya. Bagaimana tidak, pasar Cibatu
diperuntukan bagi seluruh masyarakat disana guna mendongkrak peningkatan
perekonmian warga.
Dikatakannya, Kamis
(17/5) lalu, telah dilakukan pengurugan di lokasi pasar baru bertempat di
Kampung Parakantelu, Desa Cibunar. Dan 6 Juni 2012 mendatang, akan digelar
peletakan batu pertama. Akan hadir unsur Muspida dan Direktur BNI. “ Kami
harap, semua bisa menjaga keamanan,” ujar Asep Busro. BANG
0 komentar:
Posting Komentar