.

Advertisement (468 x 60px )

Kamis, 24 Mei 2012

Pihak Pengembang Pasar Cibatu Mesti Patuhi UU No 13 Tahun 2003


BEBERAPA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Garut dan tokoh masyarakat Kecamatan Cibatu, baru-baru ini mendatangi Mapolsek setempat. Mereka menuntut pengembang pasar Cibatu, Tri Murti mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kedatangan mereka diterima langsung Kapolsek setempat, Kompol,Tisna Wijaya. Dalam perdebatan yang begitu alot, akhirnya disepakati, setiap organisasi masyarakat (ormas) memberikan daftar nama untuk menjaga keamanan beserta jajaran penegak hukum secara bergiliran.
Mereka dibayar sebesar Rp. 60 ribu/8 jam setiap harinya. Untuk tenaga kuli, pihak pengembang meminta kepada para Kepala Desa sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Untuk itu, Kapolsek Tisna Wijaya meminta seluruh Ormas, LSM dan tokoh masyarakat bisa menjaga atau mengamankan proses pembangunan pasar Cibatu, karena itu semua tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat setempat. “ Kami meminta, semua komponen bisa menciptakan kondusifitas pada pelaksanaan pembangunan pasar,” pinta Kapolsek Tisna Wijaya.
Hal senada disampaikan Asep Busro, Kasi Tantrib setempat. Menurutnya, kita semua mesti bisa menjaga kondusifitas dalam pelasanaan pembangunannya. Bagaimana tidak, pasar Cibatu diperuntukan bagi seluruh masyarakat disana guna mendongkrak peningkatan perekonmian warga.
Dikatakannya, Kamis (17/5) lalu, telah dilakukan pengurugan di lokasi pasar baru bertempat di Kampung Parakantelu, Desa Cibunar. Dan 6 Juni 2012 mendatang, akan digelar peletakan batu pertama. Akan hadir unsur Muspida dan Direktur BNI. “ Kami harap, semua bisa menjaga keamanan,” ujar Asep Busro. BANG
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber