Paguyuban Masyarakat Garut Utara saat audensi ke DPRD Garut
DPRD/KORAN BOM.- Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Gatra), Rabu (11/7), menyerahkan
proposal pengajuan Pembentukan Kabupaten Gatra. Puluhan tokoh dari beberapa
kalangan itu, diterima langsung Ketua DPRD, H. Ahmad Bajuri, SE. Dalam
dialognya, mereka desak para wakil rakyat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus)
terkait hal tersebut.
Menurut mereka, Gatra layak jadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuannya, untuk percepatan pelayanan masyarakat,
pemerataan pembangunan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai penyerahan proposal, Ketua
Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Drs. H. Rd. Holil Aksan Umar Zen,
mengatakan, landasan penting yang harus disepakati yakni, bagaimana kita untuk
bisa menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau
golongan.
Resiko kedepan jika ke-tiga alasan
tersebut tak segera diperjuangkan, yaitu kemiskinan, beban biaya pendidikan dan
kesehatan yang semakin melambung. Karenanya, marilah kita bersatu sekuat tenaga
untuk segera mewujudkan semua impian masyarakat Gatra menjadi DOB.
Selaku putera keturunan Limbangan,
tentunya merasa bangga karena Gatra mempunyai kehormatan dan keberkahan karena
sejarah para leluhur. “ kewajiban kita, mari bersama-sama mewujudkan cita-cita
para pejuang terdahulu untuk segera merealisasikan dan membuktikannya,” tandas
H. Holil.
Dikatakannya, Sumber Daya Manusia (SDM) Gatra, mampu dan layak memimpin serta
mengelola Pemerintahan Kabupaten Garut Utara yang mandiri, mempunyai jati diri,
berbudi pekerti dan berkehidupan yang bernuansa islami.
Jika berkaca pada sejarah, semasa
Adipati Suria Karta selaku Bupati Bl. Limbangan (1915-1929), Kabupaten Garut
disahkan menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom). Seperti, pemeliharaan
jalan-jalan, jembatan-jembatan, kebersihan, dan poliklinik.
Kini Garut berusia 199 tahun, pihaknya
yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Garut Utara dari Kecamatan Limbangan,
Selaawi, Kadungora, Leles, Cibiuk, Lewigoong, Cibatu, Sukawening, Karangtengah,
Kersamanah dan Kecamatan Malangbong, mengajukan
pemekaran Kabupaten. Hal tersebut berdasarkan UU. No.32/2004, tentang Otonomi Daerah.
Untuk menuju kearah itu, pihaknya
mendapat dukungan dari BPD, Kepala Desa, pimpinan Pondok Pesantren, Ormas, OKP,
LSM dan tokoh masyarakat lainnya. Artinya, wilayah Gatra sudah bisa diajukan
menjadi DOB.
Visi dan misi pembentukan Gatra,
lanjut Bendahara IPHI Jawa Barat, terwujudnya Kabupaten yang mandiri,
demokratis, berdaya saing berdasarkan keimanan dan ketaqwaan serta menjadikan
suatu kabupaten yang teladan di Indonesia.
Meningkatkan dan menumbuhkan
ekonomi masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan
kualitas SDM, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana berbasis pedesaan,
menciptakan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bermartabat.
Menciptakan pelayanan frima kepada
masyarakat, mengembangkan demokrasi yang adil dan menegakkan supremasi hukum,
menumbuhkan ekonomi kerakyatan, menggali dan mengelola SDA yang berwawasan
lingkungan dan dalam upaya mengembangkan pembangunan yang berbasis pada rakyat,
dari rakyat oleh rakyat serta untuk rakyat.
Sementara menurut H. Yamin
Supriatna, salah seorang pengusaha energy setempat mengatakan, pembentukan Kabupaten
Gatra mesti kita perjuangkan sehingga membuahkan hasil yang memuaskan.
Kuncinya, semua pihak tetap solid dan bekerja-sama dalam memperjuangkannya.
“ Kita duduk bersama menyatukan,
visi, misi dan tujuan pembentukan Gatra menjadi DOB tanpa mengesampingkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kita menempuhnya sesuai
mekanisme,” ujar pria kelahiran Kecamatan Cibiuk mengakhiri bincang bincangnya.
0 komentar:
Posting Komentar