GARUT/KORAN BOM
KEBERADAAN perusahaan ternak ayam pedaging yang berlokasi di
Kampung Jabal, RT. 04/08, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, kini
menuai aksi protes pihak sekolah dan warga setempat. Bagaimana tidak, bau
menyengat dan ribuan lalat mengganggu lingkungan disana.
Hal itu dibenarkan Ny. Ida, Kepala Sekolah Madrasah
Ibtidaiyah (MI) Al-Hoeriyah. Menurutnya, lokasi bangunan ternak ayam
berdampingan sekolahnya. Pihaknya jelas keberatan, karena proses Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) terganggu dengan ribuan lalat dan bau tak sedap yang
begitu menusuk indera penciuman.
Munculnya ribuan lalat, saat usia ayam memasuki minggu ke 3 dan 4,
atau saat menjelang panen. ” Saat usia ayam berumur 3-4 minggu, bau menyengat dan
ribuan lalat kerap mengganggu proses KBM. Konsentrasi belajar anak terganggu
dengan bau tak sedap dan ribuan lalat memasuki ruangan belajar,” tandas Ny.
Ida.
Hal senada dikatakan Teten, warga Kampung Jabal. Dia sama sekali
tak menandatangani surat ijin tetangga yang diterbitkan pengusaha ayam. “ Saya
tegaskan, agar pemilik kandang ayam segera pindah lokasi yang letaknya jauh
dari pemukiman warga, sesuai isi dari perjanjian jika masyarakat terganggu akan
segera memindahkan kandang ayam tersebut,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Desa Girimukti, Dede Syamsudin, di ruang
kerjanya mengatakan, munculnya keberatan adanya perusahaan ayam berawal dari
pihak sekolah. Namun, hingga Kamis (1/12), pihak pemilik kandang belum
mengadakan musyawarah dengan warga. Olehkarenanya, pihaknya menekankan pihak
pengusaha agar tidak menjalankan kegiatan sebelum ada penyelesaian dengan
warga.
Dihubungi melalui pesawat genggamnya, Asep Busro, Kasi Tantrib
Kecamatan Cibatu menerangkan, beberapa waktu lalu, pihaknya menyita surat ijin
tetangga dan untuk sementara pihak pengusaha tak diperbolehkan untuk
menjalankan usahanya.
Selain itu, pihak pengusaha ayam pedaging, belum memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan surat perijinan yang lainnya yang menunjang tuk pendirian
sebuah perusahaan ternak ayam. “ Sebelum surat perijinan itu ditempuh,
untuk sementara kami berhentikan dulu kegiatan perusahaan tersebut.” Ujar Asep
Busro.
BAMBANG FOURISTIAN.-
0 komentar:
Posting Komentar