.

Advertisement (468 x 60px )

Sabtu, 17 Desember 2011

Ternak Ayam Ganggu Proses KBM MI Al-Khoeriyah


GARUT/KORAN BOM
KEBERADAAN perusahaan ternak ayam pedaging yang berlokasi di Kampung Jabal, RT. 04/08, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, kini menuai aksi protes pihak sekolah dan warga setempat. Bagaimana tidak, bau menyengat dan ribuan lalat mengganggu lingkungan disana.
Hal itu dibenarkan Ny. Ida, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah  (MI) Al-Hoeriyah. Menurutnya, lokasi bangunan ternak ayam berdampingan sekolahnya. Pihaknya jelas keberatan, karena proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terganggu dengan ribuan lalat dan bau tak sedap yang begitu menusuk indera penciuman.
Munculnya ribuan lalat, saat usia ayam memasuki minggu ke 3 dan 4, atau saat menjelang panen. ” Saat usia ayam berumur 3-4 minggu, bau menyengat dan ribuan lalat kerap mengganggu proses KBM. Konsentrasi belajar anak terganggu dengan bau tak sedap dan ribuan lalat memasuki ruangan belajar,” tandas Ny. Ida.
Hal senada dikatakan Teten, warga Kampung Jabal. Dia sama sekali tak menandatangani surat ijin tetangga yang diterbitkan pengusaha ayam. “ Saya tegaskan, agar pemilik kandang ayam segera pindah lokasi yang letaknya jauh dari pemukiman warga, sesuai isi dari perjanjian jika masyarakat terganggu akan segera memindahkan kandang ayam tersebut,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Desa Girimukti, Dede Syamsudin, di ruang kerjanya mengatakan, munculnya keberatan adanya perusahaan ayam berawal dari pihak sekolah. Namun, hingga Kamis (1/12), pihak pemilik kandang belum mengadakan musyawarah dengan warga. Olehkarenanya, pihaknya menekankan pihak pengusaha agar tidak menjalankan kegiatan sebelum ada penyelesaian dengan warga.
Dihubungi melalui pesawat genggamnya, Asep Busro, Kasi Tantrib Kecamatan Cibatu menerangkan, beberapa waktu lalu, pihaknya menyita surat ijin tetangga dan untuk sementara pihak pengusaha tak diperbolehkan untuk menjalankan usahanya.
Selain itu, pihak pengusaha ayam pedaging, belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat perijinan yang lainnya yang menunjang tuk pendirian sebuah perusahaan ternak ayam. “ Sebelum surat perijinan itu ditempuh, untuk sementara kami berhentikan dulu kegiatan perusahaan tersebut.” Ujar Asep Busro.
BAMBANG FOURISTIAN.-
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber