Stasiun Cibatu (poto net)
Polemik pedagang asongan Kereta Api
(KA) Stasiun Cibatu dan pihak PT. KAI, hingga Senin (7/5) terus berkepanjangan.
Bagaimana tidak, mereka dilarang keras berjualan atau menjajakan dagangannya di
dalam KA (semua jurusan-red).
Karenanya, sebanyak 200 pedagang
hingga kini tak bisa mengais rezeki. Padahal, berjualan di dalam KA merupakan
satu-satunya topangan hidup mereka dalam
menafkahi anak dan isterinya. Akibatnya, selama empat bulan terakhir ini,
ratusan pedagang hanya bisa pasrah serta berserah diri pada yang maha kuasa,
semoga cobaan ini segera berakhir.
Hal tersebut disampaikan Koordinator
pedagang asongan KA, Popo Koswara didampingi
Caca Permana. Menurut Popo, pihaknya telah melayangkan surat
permohonan ijin berjualan kepada Daerah
Operasioanal (Daop) 2 Bandung, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Garut.
Selain satu-satunya tumpuan hidup,
kami pun telah turut andil menunjang keamanan dan ketertiban dalam KA.
Diantaranya, gangguan tangan-tangan jahil (pencopet) dan garda pertama
menolong/membantu penumpang yang terkena musibah, ujar Popo Koswara.
Perlu juga diketahui, berdagang
asongan di dalam kereta merupakan urat nadi mereka. Karenanya, bisa menghidupi
keluarga dan yang lebih penting menyekolahkan anak.
Dalam Undang Undang Dasar 1945
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkewajiban melindungi
kehidupan rakyatnya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) melindungi mata pencaharian utama para pedagang asongan.
Sementara Caca Permana meminta
Bupati dan DPRD bisa merekomendasikan keinginan para pedagang kepada pihak PT.
KAI, agar tetap bisa berjualan di dalam Kereta Api. Rekomendasi ini sekaligus
akan menjadi bahan rujukan secara nasional.
Pihaknya mengancam akan melakukan
tuntutan dan gelar unjuk rasa besar-besaran, jika permohonan atau keinginan
para pedagang asongan untuk berjualan di dalam KA tak mendapatkan ijin.
Koordinator Pedagang Asongan Kereta
Api Cibatu dengan tegas menolak larangan berjualan di dalam KA, menolak dengan
tegas keputusan sepihak PT. KAI yang sangat merugikan para pedagang asongan KA
di seluruh Indonesia, mendesak pihak PT. KAI mencabut larangan berjualan di
dalam KA.
Mendesak Bupati untuk
merekomendasikan kepada PT. KAI agar bisa berjulan di dalam KA, mendesak Bupati
dan DPRD mengambil langkah tegas jika PT. KAI tetap memberlakukan larangan
berjualan di dalam KA. BANG F.
0 komentar:
Posting Komentar