Oleh: Bambang Fouristian
Pasca
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pileg (Pemilihan Legislatif) DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2014 yang digelar di gedung Bale Paminton
Intan Dewata, Jalan A. Yani Garut, Minggu dan Senin
(20-21/4/14) lalu, ternyata menyisakan beberapa permasalahan.
Empat Parpol (Partai Politik)
setempat tidak menandatangani hasil sidang Pleno tersebut. Ke-empat Parpol itu
yakni, PD (Partai Demokrat), Gerindra, PBB (Partai Bulan Bintang) dan PKPI
(Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Karenanya, PD dan PBB menolak hasil
rekapitulasi serta akan melaporkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat ke DKPP
(Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Bahkan, Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) menuntut cek ulang semua Kecamatan. Jika terbukti, menuntut
pemilihan ulang, ujar Hilman Yudiswara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Garut, Selasa (29/4).
“ Saya telah melayangkan surat tanggapan
terhadap hasil pleno terbuka ke Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat. Selanjutnya
ke pihak Panwaslu Kabupaten Garut,” terang Hilman.
Permasalahannya yakni, pada sidang pleno
penempatan para saksi Partai Politik tidak nyaman dan tidak semua saksi
mendapatkan fasilitas meja dan kursi sehingga saksi dari Gerindra kesulitan
serta kurang konsentrasi dalam mengikuti jalannya sidang.
Didalam data C1, pihaknya menemukan
beberapa berita acara C1 yang tidak berhologram, adanya indikasi
penggelembungan suara di Kecamatan Malangbong, Leuwigoong dan Bl. Limbangan
(Daerah Pemilihan 4).
“ Di 3 Kecamatan tersebut, kami
menemukan dalam jumlah penghitungan surat suara
yang masuk ke PPK dengan jumlah suara syah dan tidak syah. Kami khawatir
terjadi juga di Kecamatan yang lainnya,” kata Ketua DPC Gerindra.
Selanjutnya, diakhir acara sidang
penandatanganannya tidak dilakukan di gedung Bale Paminton, tapi dilaksanakan
di gedung KPU Kabupaten Garut. Pemindahan lokasi tersebut lanjut dia, tidak
menjamin keamanan jumlah suara.
Secara terpisah, Ahmad Bajuri, Ketua DPC
PD Garut mengatakan hal senada. Menurutnya, sebagai langkah
awal pihaknya telah melayangkan surat bernomor 36/LPPSP/PD/IV/2014 ke Panwaslu
Garut terkait laporan pelanggaran penyelenggaraan sidang Pleno rekapitulasi
suara KPU pada Pemilu Legislatif 2014.
Diantaranya, usulan saksi tidak diterima
oleh pimpinan sidang. Contoh kecil, permohonan skorsing istirahat tidak
digubris/ditolak dengan alasan waktu tak memungkinkan untuk istirahat, sehingga
terjadi aksi walkout dari beberapa saksi Parpol.
Pendapat dan rekomendasi yang
disampaikan Panwaslu pada saat pelaksanaan sidang banyak yang diabaikan oleh
KPU, tidak menyediakannya sambungan listrik untuk kebutuhan para saksi
menggunakan laptop.
Menurutnya, dalam mekanisme sidang ada
beberapa rangkaian yang harus dijalani. Diantaranya, pembukaan,
skorsing-skorsing melalui persetujuan peserta sidang, rekapitulasi penghitungan
suara yang dibacakan PPK, penandatanganan Berita Acara dan penutupan sidang.
“ Pada pelaksanaan sidang Pleno
tersebut, ada rangkaian yang terputus. Yakni, setelah usai penghitungan
rekapitulasi suara, sidang langsung ditutup tanpa persetujuan peserta sidang,”
ujar Bajuri.
Seharusnya lanjut Ketua DPC PD,
dilakukan skorsing beberapa jam untuk menunggu hasil akumulasi suara dan print
out berita acara.
“ UU No. 8 Pasal 225 tahun 2012 tentang
rekap hasil penghitungan suara di PPS, PPK, KPU Kab/kota dan KPU Provinsi dapat
diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut, hutuf (g), rekap hasil penghitungan
suara dilakukan ditempat lain diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan,”
pungkas Ahmad Bajuri.
0 komentar:
Posting Komentar