Yudi Setia Kurniawan
Yudi
Setia Kurniawan, Ketua LSM LAGAM (Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garut
Mandiri) mengatakan, permohonan ma’af kepada seluruh pengguna token listrik
yang dilakukan pihak APJ PT. PLN Kabupaten Garut, merupakan bentuk kemanusiaan
dan sosial.
“
Kendati sudah meminta ma’af atas gangguan tersebut, kami tetap akan menggugat
APJ PT. PLN Garut,” ujar Yudi.
Menurutnya,
seluruh pelanggan listrik prabayar semestinya mendapat pelayanan khusus karena
sudah memberikan kewajibanya. Artinya, pihak PLN tanpa pengecualian mengabaikan
pelayanan bagi mereka.
“
Oleh karena itu, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada APJ PT. PLN Garut,”
kata Ketua LSM LAGAM.
Yudi
menduga dalam gangguan tersebut ada unsur pesaingan bisnis diantara rekanan (Vendor)
sehingga SOP dan penggantian program tidak diterapkan sejak awal. SOP
semestinya tertuang dalam MoU antara pihak PT. PLN, perbankkan dan vendor.
Dia
heran, kenapa SOP dan sitem programnya baru sekarang akan dirubah? Jelas ini
sangat merugikan bagi seluruh masyarakat pengguna listrik prabayar.
Pihaknya
tengah mengumpulkan data seluruh pelangaan yang merasa dirugikan atas kejadian gangguan
tersebut dan akan diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke Pengadilan
Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
“
Tidak cukup hanya dengan meminta ma’af. Coba hitung kerugian rakyat atas kejadian
gangguan itu. APJ PT. PLN Garut harus mempertangung jawabkan semuanya,” pungkas
Yudi Setia Kurniawan nampak kesal. Bambang Fouristian
0 komentar:
Posting Komentar