.

Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 29 April 2014

4 Parpol Tak Menandatangani Hasil Sidang Pleno KPU Garut







Oleh: Bambang Fouristian

Pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara Pileg (Pemilihan Legislatif) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2014 yang digelar di gedung Bale Paminton Intan Dewata, Jalan A. Yani Garut, Minggu dan Senin (20-21/4/14) lalu, ternyata menyisakan beberapa permasalahan.

Empat Parpol (Partai Politik) setempat tidak menandatangani hasil sidang Pleno tersebut. Ke-empat Parpol itu yakni, PD (Partai Demokrat), Gerindra, PBB (Partai Bulan Bintang) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Karenanya, PD dan PBB menolak hasil rekapitulasi serta akan melaporkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).


Bahkan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menuntut cek ulang semua Kecamatan. Jika terbukti, menuntut pemilihan ulang, ujar Hilman Yudiswara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, Selasa (29/4).

“ Saya telah melayangkan surat tanggapan terhadap hasil pleno terbuka ke Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat. Selanjutnya ke pihak Panwaslu Kabupaten Garut,” terang Hilman.

Permasalahannya yakni, pada sidang pleno penempatan para saksi Partai Politik tidak nyaman dan tidak semua saksi mendapatkan fasilitas meja dan kursi sehingga saksi dari Gerindra kesulitan serta kurang konsentrasi dalam mengikuti jalannya sidang.

Didalam data C1, pihaknya menemukan beberapa berita acara C1 yang tidak berhologram, adanya indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Malangbong, Leuwigoong dan Bl. Limbangan (Daerah Pemilihan 4).

“ Di 3 Kecamatan tersebut, kami menemukan dalam jumlah penghitungan surat suara  yang masuk ke PPK dengan jumlah suara syah dan tidak syah. Kami khawatir terjadi juga di Kecamatan yang lainnya,” kata Ketua DPC Gerindra.

Selanjutnya, diakhir acara sidang penandatanganannya tidak dilakukan di gedung Bale Paminton, tapi dilaksanakan di gedung KPU Kabupaten Garut. Pemindahan lokasi tersebut lanjut dia, tidak menjamin keamanan jumlah suara.

Secara terpisah, Ahmad Bajuri, Ketua DPC PD Garut mengatakan hal senada. Menurutnya, sebagai langkah awal pihaknya telah melayangkan surat bernomor 36/LPPSP/PD/IV/2014 ke Panwaslu Garut terkait laporan pelanggaran penyelenggaraan sidang Pleno rekapitulasi suara KPU pada Pemilu Legislatif 2014.

Diantaranya, usulan saksi tidak diterima oleh pimpinan sidang. Contoh kecil, permohonan skorsing istirahat tidak digubris/ditolak dengan alasan waktu tak memungkinkan untuk istirahat, sehingga terjadi aksi walkout dari beberapa saksi Parpol.

Pendapat dan rekomendasi yang disampaikan Panwaslu pada saat pelaksanaan sidang banyak yang diabaikan oleh KPU, tidak menyediakannya sambungan listrik untuk kebutuhan para saksi menggunakan laptop.

Menurutnya, dalam mekanisme sidang ada beberapa rangkaian yang harus dijalani. Diantaranya, pembukaan, skorsing-skorsing melalui persetujuan peserta sidang, rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan PPK, penandatanganan Berita Acara dan penutupan sidang.

“ Pada pelaksanaan sidang Pleno tersebut, ada rangkaian yang terputus. Yakni, setelah usai penghitungan rekapitulasi suara, sidang langsung ditutup tanpa persetujuan peserta sidang,” ujar Bajuri.

Seharusnya lanjut Ketua DPC PD, dilakukan skorsing beberapa jam untuk menunggu hasil akumulasi suara dan print out berita acara.

“ UU No. 8 Pasal 225 tahun 2012 tentang rekap hasil penghitungan suara di PPS, PPK, KPU Kab/kota dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut, hutuf (g), rekap hasil penghitungan suara dilakukan ditempat lain diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan,” pungkas Ahmad Bajuri.








Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber