.

Advertisement (468 x 60px )

Rabu, 14 Mei 2014

LSM LAGAM Akan Somasi APJ PT. PLN Garut

Yudi Setia Kurniawan



Yudi Setia Kurniawan, Ketua LSM LAGAM (Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garut Mandiri) mengatakan, permohonan ma’af kepada seluruh pengguna token listrik yang dilakukan pihak APJ PT. PLN  Kabupaten Garut, merupakan bentuk kemanusiaan dan sosial.
“ Kendati sudah meminta ma’af atas gangguan tersebut, kami tetap akan menggugat APJ PT. PLN  Garut,” ujar Yudi.
Menurutnya, seluruh pelanggan listrik prabayar semestinya mendapat pelayanan khusus karena sudah memberikan kewajibanya. Artinya, pihak PLN tanpa pengecualian mengabaikan pelayanan bagi mereka.
“ Oleh karena itu, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada APJ PT. PLN Garut,” kata Ketua LSM LAGAM.
Yudi menduga dalam gangguan tersebut ada unsur pesaingan bisnis diantara rekanan (Vendor) sehingga SOP dan penggantian program tidak diterapkan sejak awal. SOP semestinya tertuang dalam MoU antara pihak PT. PLN, perbankkan dan vendor.
Dia heran, kenapa SOP dan sitem programnya baru sekarang akan dirubah? Jelas ini sangat merugikan bagi seluruh masyarakat pengguna listrik prabayar.
Pihaknya tengah mengumpulkan data seluruh pelangaan yang merasa dirugikan atas kejadian gangguan tersebut dan akan diajukan ke PTUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
“ Tidak cukup hanya dengan meminta ma’af. Coba hitung kerugian rakyat atas kejadian gangguan itu. APJ PT. PLN Garut harus mempertangung jawabkan semuanya,” pungkas Yudi Setia Kurniawan nampak kesal. Bambang Fouristian
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber