Yudi Setia Kurniawan
GARUT/KORAN BOM
MENGINGAT surat perubahan MoU (Adendum) pembangunan
pasar Malangbong, Kabupaten Garut, belum mendapatkan persetujuan dari pihak
legislatif, kini pembangunannya sementara dihentikan. Terkait hal tersebut, Yudi
Setia Kurniawan, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) setempat
menyesalkan semua keputusan dari para wakil rakyat itu.
Jika di lihat dari track record-nya,
pihak pengusaha PT. Tri Mukty Pratama dalam melaksanakan pembangunannya telah
sesuai dengan apa yang diharapkan para pedagang setempat.
Dalam pelaksanaan pembangunannya,
pihak pengusaha telah melakukan kurang dari target dalam kontrak kerjasama
dengan Pemda Garut. “ Hanya dalam kurun
waktu 6 bulan, pihak pengusaha telah rampung menyelesaikan pembangunan atau
lebih cepat dari isi kontrak yang mesti rampung dalam satu tahun,” ujar Yudi.
Menurutnya, jika terdapat kesalahan
mekanisme dan prosedur dalam pembangunan kenapa tak dihentikan dari awal. Bukannya
sekarang pihak DPRD memberikan persetujuan dalam Adendum.
Selain itu, berdasarkan kajian APPSI,
semestinya pihak Pemda dan DPRD tak mempersalahkan Adendum, namun bisa
mempersatukan pihak pengusaha dengan para pedagang.
Pihak PT. Tri Mukty telah sukses
melakukan pembangunan dan layak di jadikan mitra dengan para pedagang pasar. “
Pembangunan pasar Malangbong bisa dijadikan salah-satu barometer dan pilot
project bagi pembangunan pasar di kabupaten Garut, tandas Yudi.
Jika addendum masih
dipermasalahkan,pihaknya mengkhawtirkan menjadi presiden buruk bagi Pemerintah
Garut. Betapa tidak, pihak pengusaha bisa melakukan class action kepada
Pemerintah karena merasa dirugikan. Secara umum, akan memperburuk citra Pemerintahan
karena terkesan adanya muatan kepentingan pribadi di tubuh DPRD.
Dikatakan Yudi, semestinya pihak Pemkab
Garut merangkul investor sekelas PT. Tri Mukty yang mau menanamkan sahamnya
untuk pembangunan Pasar Malangbong yang nilainya mencapai Rp. 27 Miliar. Bukan malah
sebaliknya mempersulit gerak pembangunannya.
Terhentinya pembangunan tempat
melakukan transaksi jual beli itu tambah Yudi jelas- jelas kesalahan Pemerintah
Garut. Jika tidak dihentikan pihak Pemerintah, tentu saja pihak investor merampukan
pembangunannya. Akibatnya, perputaran roda perekonomian warga pedagang disana
terganggu.
BAMBANG FOURISTIAN
0 komentar:
Posting Komentar