.

Advertisement (468 x 60px )

Senin, 09 Januari 2012

DPRD Garut Hentikan Pembangunan Pasar Malangbong

Yudi Setia Kurniawan

GARUT/KORAN BOM
MENGINGAT  surat perubahan MoU (Adendum) pembangunan pasar Malangbong, Kabupaten Garut, belum mendapatkan persetujuan dari pihak legislatif, kini pembangunannya sementara dihentikan. Terkait hal tersebut, Yudi Setia Kurniawan, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) setempat menyesalkan semua keputusan dari para wakil rakyat itu.
Jika di lihat dari track record-nya, pihak pengusaha PT. Tri Mukty Pratama dalam melaksanakan pembangunannya telah sesuai dengan apa yang diharapkan para pedagang setempat.
Dalam pelaksanaan pembangunannya, pihak pengusaha telah melakukan kurang dari target dalam kontrak kerjasama dengan Pemda Garut. “  Hanya dalam kurun waktu 6 bulan, pihak pengusaha telah rampung menyelesaikan pembangunan atau lebih cepat dari isi kontrak yang mesti rampung dalam satu tahun,” ujar Yudi.
Menurutnya, jika terdapat kesalahan mekanisme dan prosedur dalam pembangunan kenapa tak dihentikan dari awal. Bukannya sekarang pihak DPRD memberikan persetujuan dalam Adendum.
Selain itu, berdasarkan kajian APPSI, semestinya pihak Pemda dan DPRD tak mempersalahkan Adendum, namun bisa mempersatukan pihak pengusaha dengan para pedagang.
Pihak PT. Tri Mukty telah sukses melakukan pembangunan dan layak di jadikan mitra dengan para pedagang pasar. “ Pembangunan pasar Malangbong bisa dijadikan salah-satu barometer dan pilot project bagi pembangunan pasar di kabupaten Garut, tandas Yudi.
Jika addendum masih dipermasalahkan,pihaknya mengkhawtirkan menjadi presiden buruk bagi Pemerintah Garut. Betapa tidak, pihak pengusaha bisa melakukan class action kepada Pemerintah karena merasa dirugikan. Secara umum, akan memperburuk citra Pemerintahan karena terkesan adanya muatan kepentingan pribadi di tubuh DPRD.
Dikatakan Yudi, semestinya pihak Pemkab Garut merangkul investor sekelas PT. Tri Mukty yang mau menanamkan sahamnya untuk pembangunan Pasar Malangbong yang nilainya mencapai Rp. 27 Miliar. Bukan malah sebaliknya mempersulit gerak pembangunannya.
Terhentinya pembangunan tempat melakukan transaksi jual beli itu tambah Yudi jelas- jelas kesalahan Pemerintah Garut. Jika tidak dihentikan pihak Pemerintah, tentu saja pihak investor merampukan pembangunannya. Akibatnya, perputaran roda perekonomian warga pedagang disana terganggu.
BAMBANG FOURISTIAN



Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber