.

Advertisement (468 x 60px )

Sabtu, 11 Februari 2012

Deklarasi Pembentukan Kabupaten Gatra Segera Digelar

Aep Saepudin, S.Ag
Hasil Rapat terakhir Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Utara (Gatra), sepakat pelaksanaan Deklarasi/Pengumuman Personalia Struktural Tim Presidium, Tim Komite Independent dan Dewan Penasihat digelar Sabtu, (18/3) mendatang.
Rangkaian kegiatan tersebut bertempat di Komplek Makam Sunan Cipancar, sekitar pukul 09.00 WIB, demikian disampaikan, Drs. Rd. Sesep Kohar, M, M.Pd,  Ketua Tim Komite Independent Pembentukan Kabupaten Gatra, baru-baru ini di Posko Gatra, Jl. Raya Limbangan N0. 1 Desa Cigagade Kec. Bl. Limbangan.
Menurut Ketua Tim yang juga Kepala Desa (Kades) Cigagade, niat untuk mengajukan Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Gatra dirintis 3 tahun lalu. Namun mengingat saat itu masih kekurangan personil, akhirnya diawal tahun 2012, baru bisa terlaksana.
Dimulai dengan memasang beberapa spanduk bertuliskan selamat datang di Kabupaten Gatra, ternyata kami mendapat respon/dukungan positif dari warga Gatra. Para aktivis pergerakan siap  bergabung guna mewujudkan Garut Utara menjadi Daerah Otonomi yang mandiri dan berpisah/mekar dari Kabupaten Garut. Selain itu, kami juga mendapat dukungan penuh dari kalangan ulama, kiyai, dan beberapa kalangan santri pondok pesantren, kata Sesep.
Sebelumnya, Selasa (10/1) lalu, beberapa aktivis berkumpul untuk membentuk panitia persiapan. Dilanjutkan Rabu (18/1) lalu bertempat di Rumah Makan. Cigawir Limbangan. Disepakati sebagai hari kebangkitan pembentukan Kabupaten Gatra.
Ditemui terpisah, Aep Saepudin, S.Ag, Sekretaris Tim Komite Independent, Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Gatra, merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang di lindungi oleh Undang-Undang.
Jadi tidak ada salahnya, tak ada larangan dan tidak pula bertentangan dengan UU No. 32/2004, tentang Otonomi Daerah, bisa mengajukan Pemekaran/Pembentukan Kab/Kota. Ditambah lagi, sejarah Garut Utara (Limbangan) merupakan cikal bakal berdirinya Kabupaten Garut.
“ Diusianya yang ke 199 tahun, kami yang tergabung dalam Tim Presidium, Tim Komite Independent dan Dewan Penasihat telah sepakat ingin mengembalikan sejarah dengan cara mengajukan Pembentukan Kab. Garut Utara yang mencakup 11 kecamatan (Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Cibatu, Sukaweing, Karangtengah, Cibiuk, Lewigoong, Leles dan Kadungora),” terang Aep.
Untuk itu, pihaknya berharap para pengambil kebijakan di Pemkab Garut untuk dapat mendengar aspirasi dari sebagian warga masyarakat yang ada di Garut Utara. Dalam hal ini tak ada tujuan untuk melakukan pembangkangan kepada Pemerintah. Tetapi hanya sebatas berkeinginan berdiri sendiri menjadi daerah otonomi Kab. Garut Utara dalam bingkaian wilayah NKRI.
Senada dikatakan  KH. Amin Muhyidin, tokoh Alim Ulama Limbangan. Rencana sebagian warga Garut Utara untuk mengajukan Pemekaran/Pembentukan menjadi Kabupaten yang otonom adalah sebagai bentuk tanggungjawab dan rasa cinta terhadap tanah kelahiran dan berupaya untuk bisa mengembalikan sejarah yang telah di rintis oleh para pejuang  Kab. Limbangan yang kini berganti nama menjadi Kabupaten Garut.
Saat itu, bupati Rd. Tumenggung Wangsa Kusumah II, rela dipecat oleh pemerintahan Kolonial Belanda, gara-gara mesti memberikan upeti Kopi, Nila dan sebagainya. Pertimbangannya, jika dipenuhi akan mengakibatkan penderitaan bagi rakyatnya.
Karenanya, pemekaran/pembentukan Kabupaten Gatra, tentunya tak dilarang dan tak haram hukumnya. Itu berdasarkan Undang-undang (UU) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, kita diperbolehkan untuk mengajukan pemekaran/pembentukan suatu daerah Kab/Kota.
Hal lainnya, kata KH. Amin, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Garut tercatat sekitar 2,4 juta penduduk yang tersebar di 42 Kecamatan. Sementara menurut UU No. 32 Tahun 2004, Bab. II, Pasal 4 ayat 1 dan 2, disebutkan dengan jumlah 10.000 penduduk dan 5 kecamatan  bisa mendirikan Kabupaten/Kota.
“ Niat kita bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Mari kita jadikan landasan perjuangan atas keikhlasan dan tanggungjawab atas perjuanagan Rd. Tumenggung Wangsa Kusuma II, yang rela dipecat oleh Pemerintah Kolonial Belanda,” ujar KH. Amin.
Sementara menurut wartawan kawakan, H. Usep Romli, rencana pemekaran kab. Garut Utara agar bisa dilaksankan dengan penuh keterbukaan dan jangan di tunda-tunda. semuanya kita jadikan sebagai momentum titik sejarah, hari kebangkitan Pemekaran Kabupaten Gatra. Rencana tersebut berdasarkan aspirasi sebagian masyarakat Gatra dan tentunya dijamin serta dilindungi Undang-Undang.
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Gatra, merupakan harga mati, yang mesti diperjuangkan hingga terwujud menuju Kabupaten otonom, mandiri, mempunyai jati diri dan berdaya saing tinggi serta menjadi kabupaten yang religius. Para pemimpinnya kelak selalu menjaga etika, disiplin moral, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. bambang fouristian
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Koran BOM Garut 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Black Burn | Published by OiziQ Cyber