Aep Saepudin, S.Ag
Hasil
Rapat terakhir Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Utara (Gatra), sepakat
pelaksanaan Deklarasi/Pengumuman Personalia Struktural Tim Presidium, Tim Komite
Independent dan Dewan Penasihat digelar Sabtu, (18/3) mendatang.
Rangkaian
kegiatan tersebut bertempat di Komplek Makam Sunan Cipancar, sekitar pukul
09.00 WIB, demikian disampaikan, Drs. Rd. Sesep Kohar, M, M.Pd, Ketua Tim Komite Independent Pembentukan
Kabupaten Gatra, baru-baru ini di Posko Gatra, Jl. Raya Limbangan N0. 1 Desa
Cigagade Kec. Bl. Limbangan.
Menurut
Ketua Tim yang juga Kepala Desa (Kades) Cigagade, niat untuk mengajukan
Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Gatra dirintis 3 tahun lalu. Namun mengingat
saat itu masih kekurangan personil, akhirnya diawal tahun 2012, baru bisa
terlaksana.
Dimulai
dengan memasang beberapa spanduk bertuliskan selamat datang di Kabupaten Gatra,
ternyata kami mendapat respon/dukungan positif dari warga Gatra. Para aktivis
pergerakan siap bergabung guna
mewujudkan Garut Utara menjadi Daerah Otonomi yang mandiri dan berpisah/mekar
dari Kabupaten Garut. Selain itu, kami juga mendapat dukungan penuh dari
kalangan ulama, kiyai, dan beberapa kalangan santri pondok pesantren, kata
Sesep.
Sebelumnya,
Selasa (10/1) lalu, beberapa aktivis berkumpul untuk membentuk panitia
persiapan. Dilanjutkan Rabu (18/1) lalu bertempat di Rumah Makan. Cigawir Limbangan.
Disepakati sebagai hari kebangkitan pembentukan Kabupaten Gatra.
Ditemui
terpisah, Aep Saepudin, S.Ag, Sekretaris Tim Komite Independent, Pemekaran/Pembentukan
Kabupaten Gatra, merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang di lindungi
oleh Undang-Undang.
Jadi
tidak ada salahnya, tak ada larangan dan tidak pula bertentangan dengan UU No.
32/2004, tentang Otonomi Daerah, bisa mengajukan Pemekaran/Pembentukan Kab/Kota.
Ditambah lagi, sejarah Garut Utara (Limbangan) merupakan cikal bakal berdirinya
Kabupaten Garut.
“
Diusianya yang ke 199 tahun, kami yang tergabung dalam Tim Presidium, Tim
Komite Independent dan Dewan Penasihat telah sepakat ingin mengembalikan
sejarah dengan cara mengajukan Pembentukan Kab. Garut Utara yang mencakup 11
kecamatan (Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Cibatu, Sukaweing,
Karangtengah, Cibiuk, Lewigoong, Leles dan Kadungora),” terang Aep.
Untuk
itu, pihaknya berharap para pengambil kebijakan di Pemkab Garut untuk dapat
mendengar aspirasi dari sebagian warga masyarakat yang ada di Garut Utara. Dalam
hal ini tak ada tujuan untuk melakukan pembangkangan kepada Pemerintah. Tetapi
hanya sebatas berkeinginan berdiri sendiri menjadi daerah otonomi Kab. Garut
Utara dalam bingkaian wilayah NKRI.
Senada
dikatakan KH. Amin Muhyidin, tokoh Alim
Ulama Limbangan. Rencana sebagian warga Garut Utara untuk mengajukan
Pemekaran/Pembentukan menjadi Kabupaten yang otonom adalah sebagai bentuk
tanggungjawab dan rasa cinta terhadap tanah kelahiran dan berupaya untuk bisa
mengembalikan sejarah yang telah di rintis oleh para pejuang Kab.
Limbangan yang kini berganti nama menjadi Kabupaten Garut.
Saat
itu, bupati Rd. Tumenggung Wangsa Kusumah II, rela dipecat oleh pemerintahan Kolonial
Belanda, gara-gara mesti memberikan upeti Kopi, Nila dan sebagainya.
Pertimbangannya, jika dipenuhi akan mengakibatkan penderitaan bagi rakyatnya.
Karenanya,
pemekaran/pembentukan Kabupaten Gatra, tentunya tak dilarang dan tak haram hukumnya.
Itu berdasarkan Undang-undang (UU) yang ada di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Artinya, kita diperbolehkan untuk mengajukan pemekaran/pembentukan
suatu daerah Kab/Kota.
Hal
lainnya, kata KH. Amin, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Garut tercatat
sekitar 2,4 juta penduduk yang tersebar di 42 Kecamatan. Sementara menurut UU
No. 32 Tahun 2004, Bab. II, Pasal 4 ayat 1 dan 2, disebutkan dengan jumlah
10.000 penduduk dan 5 kecamatan bisa
mendirikan Kabupaten/Kota.
“
Niat kita bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan
seseorang atau kelompok tertentu. Mari kita jadikan landasan perjuangan atas keikhlasan
dan tanggungjawab atas perjuanagan Rd. Tumenggung Wangsa Kusuma II, yang rela dipecat
oleh Pemerintah Kolonial Belanda,” ujar KH. Amin.
Sementara
menurut wartawan kawakan, H. Usep Romli, rencana pemekaran kab. Garut Utara
agar bisa dilaksankan dengan penuh keterbukaan dan jangan di tunda-tunda. semuanya
kita jadikan sebagai momentum titik sejarah, hari kebangkitan Pemekaran
Kabupaten Gatra. Rencana tersebut berdasarkan aspirasi sebagian masyarakat Gatra
dan tentunya dijamin serta dilindungi Undang-Undang.
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Gatra, merupakan
harga mati, yang mesti diperjuangkan hingga terwujud menuju Kabupaten otonom,
mandiri, mempunyai jati diri dan berdaya saing tinggi serta menjadi kabupaten
yang religius. Para pemimpinnya kelak selalu menjaga etika, disiplin moral,
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. bambang fouristian
0 komentar:
Posting Komentar