PELAKSANAAN program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di Kabupaten Garut, tersendat. Bagaimana tidak, hingga Kamis (29/9) lalu, belum juga dilaksanakan. Konon, kelengkapannya belum bisa diopersikan. Selain itu, camera belum lengkap dan koneksi data ke pusat belum terhubung seluruhnya.
Menurut beberapa kalangan menilai, pelaksanaan e-KTP disinyalir tak akan membuah hasil sesuai harapan. Contohnya, target wajib KTP yang selama ini berjalan hingga kini sulit tercapai. Apalagi pelaksanaannya dicentralkan di Kecamatan, demikian disampaikan Wahyudin, sekretaris Desa Sukarame Kecamatan Leles.
Pada dasarnya mendukung sepenuhnya program tersebut, mengingat kegunaannya untuk akurasi data jumlah penduduk. Namun tidak ada salahnya, pihak pemerintah sendiri menetapkan kebijakan pendamping. Salah satunya, pembuatan e-KTP massal tersebut dilakukan dengan cara jemput bola. Artinya, pemilik NIK usia lanjut serta warga yang bertempat tinggal di pelosok-pelosok bisa terkafer.
Secara terpisah, Koordinator Pendamping Program e-KTP Kabupaten Garut, Ugan Sugandi, mengaku keterlambatan pelaksanaan program tersebut bukan ranahnya. Pendamping lebih kearah teknis. Di mana sesuai petunjuk teknis Standar Operasional Pelayanan (SOP), hanya berkaitan dengan program software saja. “Artinya kewajiban kami, hanya mengwal pemasangan piranti e-KTP disetiap kecamatan hingga siap pakai. Selain itu, bersiaga penuh jika ada kendala teknis,“ tuturnya.
Di luar itu, lanjutnya, pelaksanaan e-KTP massal, pelaksanaannya bukan wewenang pendamping. Namun kekhawatiran banyak pihak, termasuk mobilisasi warga, sempat menjadi perdebatan alot di tingkat pusat. ” Saat itu, kami para pendamping, dipaksa puas dengan dikembalikanya program tersebut ke Pemerintah Daerah. Untuk mencapai sukses Pemda mesti menyediakan dana pendamping. Akan tetapi, ketika dikoordinasikan dengan pihak Pemda Garut, justru anggarannya nihil. Bahkan pelaksanaannyapun masih simpang siur,“ tegas Ugan.
Pelaksanaan e-KTP massal sifatnya hanya mengganti para wajib KTP yang telah memiliki NIK. Masalahnya, dia pesimis bisa selesai tepat waktu. Sedangkan dalam ketentuan, pelaksanaan di setiap kecamatan harus selesai selama 102 hari, terhitung dari awal September lalu.
Kepala Disdukcapil, Drs. H. Darsani, M.Si, didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi selaku Sekretaris Pokja Penerapan e-KTP Kabupaten Garut, Drs. Teddy Sutandy, K, M.Pd, berharap, masyarakat memahami keterlembatan pelayanan e-KTP ini. Dimana sebelumnya, perangkat pendukung e-KTP terlambat terdistribusikan.
Keterlambatan tersebut, bukan kesalahan daerah. Namun jadwal yang ditetapkan pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen kependudukan dan Pencatatan Sipil, berubah terus. “ Padahal pihak ditjen sendiri, telah mengirim surat pemberitahuan pelaksanaan e-KTP ini tanggal 18 Agustus lalu, nyatanya kembali berubah,“ jelasnya.
Kendati demikian, agar program e-KTP ini bisa berhasil, terlebih Garut dijadikan pilot project, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya. Selain telah menyiapkan 170 operator terlatih, sosialisasi program di 42 kecamatan yang telah rampung dilakukan. Bahkan, pihaknyapun telah menjalin kerjasama dengan PLN.
1 komentar:
carut marut pokona mah masalah e-KTP
Posting Komentar